logo-candi-doang
...

TATA KELOLA PERUSAHAAN

Sebagai lembaga Jasa Keuangan Non Bank, Asuransi Candi Utama menyadari bahwa untuk dapat tumbuh dan berkembang menjadi perusahaan asuransi umum yang besar dan sehat, perusahaan harus menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sejak awal berdirinya. Dengan kesadaran tersebut, segenap manajemen perusahaan terus menanamkan pentingnya menerapkan Budaya Kepatuhan terhadap peraturan dari regulator.
Implementasi dari Tata Kelola yang telah dilakukan Asuransi Candi terdiri dari:

A. Kebijakan Tata Kelola

Whistle Blowing

Perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau disebut juga Good Corporate Governance (GCG). Oleh karena itu, Whistle Blowing Sistem ini dibentuk dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan perusahaan.

Pelapor yang mengetahui adanya perbuatan yang berindikasi terjadinya pelanggaran di perusahaan dapat melaporkan perbuatan tersebut melalui Whistle Blowing system.

Atas segenap laporan yang diterima PT Asuransi Candi Utama akan dijaga kerahasiaannya dan PT Asuransi Candi Utama tidak akan memberikan / membagikan data pelapor kepada pihak manapun.

Pihak Pelapor dapat melakukan pelaporan dengan mengisi form dengan cara menyerahkan laporan melalui email ayolapor@candiutama.co.id

Hubungi Kami